Kamis, 04 Desember 2014

Begitu banyak kasus-kasus yang diproses dalam peradilan pidana diIndonesia ini, yang proses hukum dan putusannya justru mencerminkan tidaktegaknya hukum. Seperti putusan bagi pelaku kejahatan (yang berdasarpandangan publik telah nyata-nyata terbukti bersalah) yang diputus bebashanya karena kedangkalan pemahaman hukum dan keberpihakan subyektifdan sesat dari penegak hukum. Sementara di lain pihak juga seringkaliterjadi adanya pemidanaan terhadap orang-orang yang sebenarnya tidakbersalah. Bukankah ada adagium yang menyatakan bahwa “lebih baikmelepas sepuluh orang yang bersalah dari pada harus menghukum satu orangyang tidak bersalah ?”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar